di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Keerom Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Keerom 1/2015 · Perda Kabupaten Keerom No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Keerom Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Keerom melalui pemungutan retribusi IMB.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi IMB yang dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, yang meliputi kegiatan peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, pengawasan penggunaan bangunan, dengan memperhatikan koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), koefisien guna bangunan (KGB), dan koefisien lokasi bangunan (KLB). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan.
Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, rencana penggunaan bangunan, dan lokasi bangunan, dengan bobot/koefisien yang berbeda untuk setiap faktor. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. Tarif retribusi ditetapkan seragam sebesar Rp3.000,-/M2 dan dapat ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD). Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilunasi sekaligus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.