di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1963 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Gula Negara dan Perusahaan Negara Karung Goni
Juga dikenal sebagai: PP 2/1963 · PP No. 2 Tahun 1963 · PP Nomor 2 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan hasil dari perusahaan-perusahaan perkebunan gula negara dengan mendirikan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Gula Negara (B.P.U.-P.P.N. GULA). Badan ini bertugas untuk mengkoordinasikan, mengelola, dan mengawasi perusahaan-perusahaan tersebut serta perusahaan negara karung goni.
Ketentuan Substansial: B.P.U.-P.P.N. GULA didirikan sebagai badan hukum yang berfungsi untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memupuk pendapatan. Badan ini memiliki kewenangan untuk mengadakan kerja sama, mengelola, dan mengawasi perusahaan-perusahaan terkait. Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 30.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi B.P.U. terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal lima Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian dan Agraria. Direksi memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan, mengelola kekayaan, dan mewakili B.P.U. di dalam dan luar pengadilan. Perusahaan-perusahaan gula negara dan perusahaan negara karung goni diwajibkan memberikan iuran kepada B.P.U. sesuai ketentuan yang ditetapkan Direksi dengan persetujuan Menteri.