Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 42/2004 · PP No. 42 Tahun 2004 · PP Nomor 42 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2004Tanggal Penetapan:18 Oktober 2004
Aparatur Sipil NegaraEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2004
Tanggal Penetapan18 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 ini bertujuan untuk membina jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna meningkatkan kesatuan, persatuan, dan profesionalitas PNS dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparatur negara dan abdi masyarakat. Pembinaan ini mencakup peningkatan etos kerja, partisipasi dalam kebijakan pemerintah, kerja sama antar PNS, dan perlindungan hak-hak sipil PNS. Kode etik yang ditetapkan menjadi landasan bagi PNS dalam bersikap dan bertindak, baik dalam tugas kedinasan maupun kehidupan sehari-hari, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar seperti ketaqwaan, kesetiaan kepada Pancasila, dan profesionalisme. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Majelis Kode Etik di setiap instansi untuk menegakkan kode etik dan memberikan sanksi moral bagi pelanggaran yang terjadi.

1. Kode etik profesi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka. 2. Selain sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.