Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 8/2024 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 8 Tahun 2024 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2024Tanggal Penetapan:30 Desember 2024
Badan Usaha & PerdaganganOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda)
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku30 Desember 2024
Tanggal Penetapan30 Desember 2024
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. 2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda). Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan BUMD berbentuk Perseroan Terbatas untuk mengubah bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi bank, meningkatkan permodalan, meningkatkan daya saing, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan bentuk hukum, nama, dan kedudukan bank; kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank, termasuk kegiatan penunjang dan penugasan dari Pemerintah Daerah; jangka waktu berdiri bank yang tidak terbatas; serta modal dasar dan kepemilikan saham bank. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp2.900.000.000.000,00 (dua triliun sembilan ratus miliar rupiah), dengan komposisi kepemilikan saham minimal 51% oleh Pemerintah Daerah dan maksimal 49% oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Lainnya, dan/atau Pihak Ketiga. Peraturan ini juga mengatur tentang organ dan struktur organisasi bank, yang terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, pembagian laba, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, kerja sama dan sinergitas dengan pihak lain, serta pembubaran bank.

1. Komisaris dan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung tetap menjalankan tugas pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) sampai berakhirnya masa jabatannya. 2. Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) adalah Pegawai PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.

Dalam hal Komisaris, Direksi, atau Pegawai menyalahgunakan, melanggar dan/atau tidak melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.