di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 20/2011 · Perda Kabupaten Banyumas No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk memungut retribusi jasa usaha.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi landasan hukum pemungutan Retribusi Jasa Usaha, menggantikan peraturan-peraturan daerah sebelumnya yang mengatur jenis retribusi jasa usaha secara terpisah. Peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dapat dipungut di daerah, yaitu:
Peraturan ini mengatur mengenai nama, objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa usaha. Selain itu, diatur juga mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, serta tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai keberatan, penagihan, sanksi administratif, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi, pemeriksaan, peninjauan tarif retribusi, pemanfaatan retribusi, dan insentif pemungutan.