Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 44/2017 · Peraturan Menag No. 44 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 44 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2017Tanggal Penetapan:2 September 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku02 September 2017
Tanggal Penetapan02 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 77 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1148)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 77 Tahun 2013. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 24, Pasal 25, penyisipan Pasal 25A sampai dengan Pasal 25F, perubahan Pasal 83 huruf b dan penghapusan huruf c, perubahan Pasal 85, penghapusan Pasal 86, perubahan Pasal 87, perubahan Pasal 88, perubahan ayat (1) Pasal 89, dan perubahan Pasal 92. Perubahan ini berkaitan dengan organisasi Pascasarjana, Organ Pertimbangan Universitas, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan jabatan non-eselon di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Secara khusus, perubahan menyasar pada tugas dan fungsi dari Pascasarjana, struktur organisasi, serta tugas dan fungsi dari Satuan Pengawasan Internal.

(-)

(-)