Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 77 Tahun 2013. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 24, Pasal 25, penyisipan Pasal 25A sampai dengan Pasal 25F, perubahan Pasal 83 huruf b dan penghapusan huruf c, perubahan Pasal 85, penghapusan Pasal 86, perubahan Pasal 87, perubahan Pasal 88, perubahan ayat (1) Pasal 89, dan perubahan Pasal 92. Perubahan ini berkaitan dengan organisasi Pascasarjana, Organ Pertimbangan Universitas, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan jabatan non-eselon di lingkungan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Secara khusus, perubahan menyasar pada tugas dan fungsi dari Pascasarjana, struktur organisasi, serta tugas dan fungsi dari Satuan Pengawasan Internal.