di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 11/2009 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 11 Tahun 2009 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Perseroan). Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk mempertahankan posisi Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan minimal 51% dari modal dasar Perseroan.
Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan permodalan Perseroan, memenuhi kewajiban modal disetor, mempertahankan posisi sebagai pemegang saham mayoritas, mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah, meningkatkan kontribusi bagi pendapatan asli Daerah, dan meningkatkan penyaluran kredit kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp. 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah paling sedikit sebesar 51% atau Rp. 2.040.000.000.000,- (dua triliun empat puluh miliar rupiah). Sampai dengan 31 Desember 2007, telah disetor sebesar Rp. 718.498.683.463,79. Sisa penyertaan modal sebesar Rp. 1.321.501.316.536,21, yang sebagian dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2009 sebesar Rp. 209.000.000.000,00. Sisa kewajiban modal disetor setelah penyertaan ini adalah sebesar Rp. 1.112.501.316.536,21, yang akan dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Daerah.
Perseroan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik kepada Gubernur dan mengumumkan Laporan Keuangan setiap triwulan di surat kabar. Perseroan juga wajib melaporkan realisasi penggunaan penyertaan modal kepada Gubernur, yang kemudian akan memberikan laporan kepada DPRD mengenai hasil penilaiannya.