di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 164 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pare-Pare
Juga dikenal sebagai: Keppres 164/1998 · Keppres No. 164 Tahun 1998 · Keppres Nomor 164 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan di kawasan timur Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan, dengan menetapkan Kotamadya Pare-pare sebagai pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). Hal ini dilakukan untuk memberikan peluang lebih luas kepada dunia usaha.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan Kotamadya Pare-pare dan beberapa kabupaten sekitarnya sebagai KAPET Pare-pare. Kebijakan dan koordinasi pembangunan dilakukan oleh Tim Pengarah, sementara pelaksanaan dan pengelolaan dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Pare-pare. Badan ini bertanggung jawab untuk mengendalikan pembangunan dan memberikan perizinan usaha. Pengusaha di KAPET Pare-pare mendapatkan perlakuan perpajakan khusus, termasuk pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan tertentu.