Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 164 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 164 Tahun 1998 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pare-Pare

Juga dikenal sebagai: Keppres 164/1998 · Keppres No. 164 Tahun 1998 · Keppres Nomor 164 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 1998Tanggal Penetapan:22 September 1998
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pare-Pare
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 September 1998
Tanggal Penetapan22 September 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan di kawasan timur Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan, dengan menetapkan Kotamadya Pare-pare sebagai pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). Hal ini dilakukan untuk memberikan peluang lebih luas kepada dunia usaha.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini menetapkan Kotamadya Pare-pare dan beberapa kabupaten sekitarnya sebagai KAPET Pare-pare. Kebijakan dan koordinasi pembangunan dilakukan oleh Tim Pengarah, sementara pelaksanaan dan pengelolaan dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Pare-pare. Badan ini bertanggung jawab untuk mengendalikan pembangunan dan memberikan perizinan usaha. Pengusaha di KAPET Pare-pare mendapatkan perlakuan perpajakan khusus, termasuk pembebasan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk kegiatan tertentu.

(-)

(-)