Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 5/2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2013Tanggal Penetapan:14 Januari 2013
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku14 Januari 2013
Tanggal Penetapan14 Januari 2013
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan mengatur mengenai pajak atas penggunaan tenaga listrik di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengatur pajak penerangan jalan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Objek Pajak:** Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian penggunaan oleh instansi pemerintah dan pemerintahan daerah, kedutaan/konsulat asing (dengan asas timbal balik), dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu tanpa izin. 2. **Subjek dan Wajib Pajak:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, maka penyedia tenaga listrik menjadi Wajib Pajak. 3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai jual tenaga listrik. Untuk listrik dari sumber lain, nilai jual adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kwh/variabel. Untuk listrik yang dihasilkan sendiri, nilai jual dihitung berdasarkan kapasitas, tingkat penggunaan, jangka waktu, dan harga satuan listrik yang berlaku. 4. **Tarif Pajak:** Umumnya 5%. Untuk industri dan pertambangan minyak bumi/gas alam dari sumber lain, tarifnya 3%. Untuk listrik yang dihasilkan sendiri, tarifnya 1,5%. 5. **Wilayah Pemungutan:** Seluruh wilayah Kabupaten Konawe Selatan. 6. **Masa Pajak:** 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Peraturan Kepala Daerah (maksimal 3 bulan). Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran pajak, penerbitan surat ketetapan pajak (SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN), surat tagihan pajak daerah (STPD), serta ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan pajak dan penghapusan piutang pajak.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan sebelumnya, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).