Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan mengatur mengenai pajak atas penggunaan tenaga listrik di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengatur pajak penerangan jalan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Objek Pajak:** Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian penggunaan oleh instansi pemerintah dan pemerintahan daerah, kedutaan/konsulat asing (dengan asas timbal balik), dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu tanpa izin.
2. **Subjek dan Wajib Pajak:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, maka penyedia tenaga listrik menjadi Wajib Pajak.
3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai jual tenaga listrik. Untuk listrik dari sumber lain, nilai jual adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kwh/variabel. Untuk listrik yang dihasilkan sendiri, nilai jual dihitung berdasarkan kapasitas, tingkat penggunaan, jangka waktu, dan harga satuan listrik yang berlaku.
4. **Tarif Pajak:** Umumnya 5%. Untuk industri dan pertambangan minyak bumi/gas alam dari sumber lain, tarifnya 3%. Untuk listrik yang dihasilkan sendiri, tarifnya 1,5%.
5. **Wilayah Pemungutan:** Seluruh wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
6. **Masa Pajak:** 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Peraturan Kepala Daerah (maksimal 3 bulan).
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran pajak, penerbitan surat ketetapan pajak (SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN), surat tagihan pajak daerah (STPD), serta ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan pajak dan penghapusan piutang pajak.