Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 637 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 637 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Cilacap Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 637/1961 · Keppres No. 637 Tahun 1961 · Keppres Nomor 637 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Desember 1961
Badan Usaha & PerdaganganKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Cilacap Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Desember 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 637 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Tjilatjap tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 17 Oktober 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut, serta berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)