Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2011 tentang Izin Pembuangan Air Limbah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 20/2011 · Perda Kota Madiun No. 20 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pembuangan Air Limbah
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanMadiun

(-)

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 20 Tahun 2011 tentang Izin Pembuangan Air Limbah bertujuan untuk mengendalikan kegiatan pembuangan air limbah ke sumber air agar pemanfaatannya berkelanjutan dan kelestarian lingkungan hidup terlindungi.

Setiap usaha atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib memiliki izin yang didasarkan pada hasil kajian AMDAL atau UKL-UPL. Izin diberikan jika kualitas air limbah sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. Jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki izin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

Proses perizinan meliputi pengajuan, analisis, evaluasi, dan penetapan izin. Persyaratan administrasi mencakup formulir permohonan, izin usaha, dan dokumen AMDAL/UKL-UPL. Persyaratan teknis meliputi upaya pencegahan pencemaran, minimalisasi air limbah, efisiensi energi, serta kajian dampak pembuangan air limbah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Izin diajukan kepada Walikota melalui Kepala KPPT dengan rekomendasi teknis dari Kantor Lingkungan Hidup. Masa berlaku izin adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang setelah verifikasi administrasi dan teknis. Izin tidak berlaku jika masa berlakunya habis, dicabut karena pelanggaran, atau dibatalkan karena ketidakbenaran data.

Pemegang izin wajib mengelola air limbah agar tidak melampaui baku mutu, membuat saluran kedap air, memasang alat ukur debit, memeriksa kadar parameter baku mutu secara periodik, memisahkan saluran air limbah dengan air hujan, mencatat produk/bahan baku bulanan, dan menyampaikan laporan berkala kepada Walikota.

Pemegang izin dilarang melakukan pengenceran air limbah dan membuang air limbah di luar ketentuan izin. Walikota atau Kepala Kantor Lingkungan Hidup melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00. 2. Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin pembuangan air limbah dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00. 3. Pejabat yang tidak melakukan pengawasan sehingga terjadi pencemaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00. 4. Setiap orang yang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00.