Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Juga dikenal sebagai: Permenhub 75/2018 · Permenhub No. 75 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 75 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2018Tanggal Penetapan:8 Agustus 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaKriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku09 Agustus 2018
Tanggal Penetapan08 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kriteria klasifikasi organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Kriteria ini bertujuan untuk memberikan dasar penentuan kelas yang objektif dan terukur bagi kantor-kantor tersebut. Klasifikasi ini didasarkan pada unsur pokok dan unsur penunjang yang mencakup berbagai aspek seperti kunjungan kapal, arus komoditas, arus penumpang, serta sarana dan prasarana pelabuhan. Unsur pokok memiliki bobot 80% dalam penilaian, sementara unsur penunjang memiliki bobot 20%. Penilaian ini akan menentukan klasifikasi kantor menjadi Kelas I, II, III, atau IV berdasarkan nilai yang diperoleh.

(-)

(-)