Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 1/2016 · Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2016Tanggal Penetapan:7 Maret 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku07 Maret 2016
Tanggal Penetapan07 Maret 2016
Tempat PenetapanSamarinda

(-)

Peraturan Daerah Kota Samarinda ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda.

APBD Tahun Anggaran 2016 terdiri dari:

  1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 3.145.286.300.300,00, yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah sebesar Rp. 3.201.521.660.038,00, yang meliputi Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dan Belanja Tidak Terduga) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal).
  3. Pembiayaan Daerah, yang mencakup Penerimaan (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Sebelumnya/SiLPA) sebesar Rp. 56.235.359.738,00.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah Kota Samarinda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016.

(-)

(-)