Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Startegis untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 45/2025 · PMK No. 45 Tahun 2025 · PMK Nomor 45 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2025Tanggal Penetapan:16 Juli 2025
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Startegis untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Juli 2025
Tanggal Penetapan16 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 terkait tata cara pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis, serta penyerahan dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas operasi pertahanan negara dengan memberikan fasilitas pembebasan PPN terhadap bekal khusus operasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bersifat strategis, khususnya sistem peralatan pengamanan persenjataan untuk prajurit TNI yang sedang melaksanakan tugas operasi militer. Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 diubah untuk memasukkan sistem peralatan pengamanan persenjataan sebagai bagian dari kriteria dan/atau rincian BKP tertentu yang bersifat strategis yang mendapatkan pembebasan PPN.

(-)

(-)