Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Ban

Juga dikenal sebagai: Permendag 45/M-DAG/PER/6/2015 · Permendag No. 45/M-DAG/PER/6/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2015Tanggal Penetapan:29 Juni 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Impor Ban
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku29 September 2015
Tanggal Penetapan29 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/12/2011 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Ban.

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan impor ban dengan tujuan mendukung ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan ban di dalam negeri, mendorong pembangunan industri ban nasional, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Impor ban dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki pengakuan sebagai Importir Produsen Ban (IP-Ban) atau penetapan sebagai Importir Terdaftar Ban (IT-Ban) dari Menteri Perdagangan. Untuk memperoleh pengakuan atau penetapan tersebut, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, seperti akta pendirian perusahaan, izin usaha, NPWP, dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian. IT-Ban wajib memperoleh Persetujuan Impor untuk setiap pelaksanaan impor. Perusahaan industri ban dapat mengimpor ban untuk tujuan tes pasar setelah mendapat penetapan sebagai Produsen Importir Ban. Impor ban hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan yang telah ditentukan. Setiap pelaksanaan impor ban harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. IP-Ban, IT-Ban, dan Produsen Importir Ban wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor ban secara berkala.

Laporan Surveyor (LS) yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/12/2011 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Ban dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diselesaikannya kewajiban pabean (customs clearance) pelaksanaan impor Ban oleh importir.

1. Perusahaan yang melakukan impor Ban tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Ban yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib diekspor kembali oleh importir.