Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan impor ban dengan tujuan mendukung ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan ban di dalam negeri, mendorong pembangunan industri ban nasional, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Impor ban dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki pengakuan sebagai Importir Produsen Ban (IP-Ban) atau penetapan sebagai Importir Terdaftar Ban (IT-Ban) dari Menteri Perdagangan. Untuk memperoleh pengakuan atau penetapan tersebut, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, seperti akta pendirian perusahaan, izin usaha, NPWP, dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian. IT-Ban wajib memperoleh Persetujuan Impor untuk setiap pelaksanaan impor. Perusahaan industri ban dapat mengimpor ban untuk tujuan tes pasar setelah mendapat penetapan sebagai Produsen Importir Ban. Impor ban hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan yang telah ditentukan. Setiap pelaksanaan impor ban harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. IP-Ban, IT-Ban, dan Produsen Importir Ban wajib menyampaikan laporan pelaksanaan impor ban secara berkala.