Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat Dan Pelindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 7/2023 · Perda Kabupaten Subang No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2023Tanggal Penetapan:27 Oktober 2023
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat Dan Pelindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku27 Oktober 2023
Tanggal Penetapan27 Oktober 2023
Tempat PenetapanSubang

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2006 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat di Kabupaten Subang. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian peran Pemerintah Kabupaten Subang dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan seiring dengan perubahan sosial dan tuntutan global.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang secara teknis operasional dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Subang. Kepala Desa/Lurah membantu penyelenggaraan di Desa/Kelurahan melalui Satlinmas. Penyelenggaraan meliputi deteksi dini, pembinaan, patroli, pengamanan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa/kerusuhan massa.

Ruang Lingkup Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat meliputi:

  • Tertib Jalan dan Angkutan Jalan
  • Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum
  • Tertib Sungai dan Saluran Kolam
  • Tertib Lingkungan
  • Tertib Usaha tertentu
  • Tertib Bangunan
  • Tertib Sosial
  • Tertib Pendidikan
  • Tertib Barang Milik Daerah
  • Tertib Keadaan Bencana
  • Tertib Tata Ruang

Setiap orang memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, serta berkewajiban untuk menciptakan, memelihara, dan melestarikannya.

Bupati melaksanakan pelindungan masyarakat melalui peningkatan kapasitas anggota dan pembinaan teknis operasional Satuan Pelindungan Masyarakat. Masyarakat wajib berperan serta dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 sampai dengan Pasal 50 dikenakan sanksi administratif. 2. Apabila sanksi administratif tidak dipatuhi, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-