Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung Pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: PMK 111/PMK.05/2015 · PMK No. 111/PMK.05/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2015Tanggal Penetapan:8 Juni 2015
Sistem Pendidikan NasionalLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung Pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Juni 2015
Tanggal Penetapan08 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2012 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2012. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi tarif seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal (UKT) untuk program diploma dan sarjana, program pascasarjana, dan tarif akademik lainnya. Sementara itu, Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup tarif penggunaan gedung, kantin, asrama, lapangan olahraga, dan lahan parkir. Peraturan ini juga mengatur bahwa tarif UKT mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama. Selain itu, peraturan ini memungkinkan pemberian tarif layanan sampai dengan 0% untuk mahasiswa tertentu seperti mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau korban bencana, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama tersebut.

(-)