Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung pada Kementerian Agama. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2012. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik. Tarif Layanan Akademik meliputi tarif seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal (UKT) untuk program diploma dan sarjana, program pascasarjana, dan tarif akademik lainnya. Sementara itu, Tarif Layanan Penunjang Akademik mencakup tarif penggunaan gedung, kantin, asrama, lapangan olahraga, dan lahan parkir. Peraturan ini juga mengatur bahwa tarif UKT mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama. Selain itu, peraturan ini memungkinkan pemberian tarif layanan sampai dengan 0% untuk mahasiswa tertentu seperti mahasiswa teladan, berprestasi, dari keluarga miskin, atau korban bencana, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum.