Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 30 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 30/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 30 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 30 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2018Tanggal Penetapan:2 Januari 2018
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku01 Januari 2018
Tanggal Penetapan02 Januari 2018
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2009 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 49).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan peraturan perundang-undangan yang lebih baru. Perubahan meliputi: 1. **Definisi:** Pembaruan dan penambahan definisi istilah-istilah penting dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti PPKD, BUD, SKPD, PPTK, Pengguna Anggaran, dan lain-lain. 2. **PPKD dan Kuasa BUD:** Rincian tugas dan tanggung jawab PPKD selaku BUD serta penunjukan dan tugas Kuasa BUD. 3. **Pelimpahan Tugas BUD:** Kewenangan BUD untuk melimpahkan tugas kepada pejabat lain di lingkungan SKPKD. 4. **Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD:** Tugas dan larangan bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD. 5. **Pendapatan Asli Daerah (PAD):** Rincian komponen lain-lain PAD yang sah. 6. **Hibah:** Penjelasan mengenai hibah dan pelaksanaannya. 7. **Belanja Daerah:** Klasifikasi belanja daerah menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan, serta jenis belanja. 8. **APBD:** Prosedur jika DPRD tidak menetapkan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD. 9. **Penerimaan Daerah:** Ketentuan mengenai komisi, rabat, potongan, atau penerimaan lain sebagai pendapatan daerah. 10. **Perubahan APBD:** Kondisi yang memungkinkan penyesuaian APBD dan prosedur dalam keadaan darurat. 11. **Pejabat Pelaksanaan APBD:** Penetapan pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan APBD. 12. **Penyetoran Penerimaan:** Tata cara penyetoran penerimaan pendapatan daerah. 13. **Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah:** Penggunaan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. 14. **Akuntansi SKPD:** Penyelenggaraan akuntansi oleh Kepala SKPD. 15. **Laporan Keuangan Pemerintah Daerah:** Komponen laporan keuangan yang disusun oleh PPKD. 16. **Pemeriksaan Laporan Keuangan:** Penyampaian laporan keuangan kepada BPK dan tindak lanjutnya. 17. **Tanggapan atas Hasil Pemeriksaan BPK:** Kewajiban Bupati untuk menanggapi dan menyesuaikan laporan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. 18. **Penyampaian Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD:** Batas waktu penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. 19. **Investasi Jangka Pendek dan Panjang:** Definisi dan ketentuan mengenai investasi jangka pendek dan panjang. 20. **Penyertaan Modal:** Ketentuan mengenai penganggaran dan perubahan peraturan daerah terkait penyertaan modal. 21. **Penyelesaian Kerugian Daerah:** Kewajiban penyelesaian kerugian daerah. Selain itu, terdapat penghapusan beberapa pasal terkait investasi dan kerugian daerah.

(-)

(-)