Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Tim Perunding Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran)

Juga dikenal sebagai: Keppres 28/2024 · Keppres No. 28 Tahun 2024 · Keppres Nomor 28 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:18 Oktober 2024
Organisasi Komisi & Badan NegaraKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Perunding Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik untuk Kemakmuran)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan18 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan peran aktif Indonesia dalam perundingan Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF), yang merupakan kerangka ekonomi inklusif untuk mewujudkan Indo-Pasifik yang terbuka, bebas, aman, dan berketahanan. Untuk itu, dibentuklah Tim Perunding IPEF yang bertugas melaksanakan perundingan berdasarkan kepentingan nasional, menganalisis substansi dan dampak perundingan, serta merumuskan posisi dan strategi perundingan secara terpadu dan terkoordinasi. Tim ini terdiri dari Pengarah, Tim Perunding Teknis, dan Sekretariat. Pengarah dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan terdiri dari beberapa menteri terkait serta pejabat tinggi lainnya. Tim Perunding Teknis bertugas menyusun posisi dan strategi perundingan, melaksanakan perundingan pada masing-masing pilar, dan menyusun laporan kepada Pengarah. Pendanaan kegiatan Tim Perunding IPEF bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)