Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 13/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2016Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku15 Agustus 2016
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kewenangan lokal dan hak asal usul desa, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah desa, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Susunan dan kedudukan Perangkat Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.
  2. Struktur organisasi Pemerintah Desa yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan Desa (swasembada, swakarya, swadaya).
  3. Tugas dan fungsi masing-masing unsur Perangkat Desa, termasuk Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun.
  4. Persyaratan pengangkatan Perangkat Desa, baik persyaratan umum maupun khusus.
  5. Mekanisme pengangkatan Perangkat Desa yang melibatkan konsultasi dengan Camat dan pembentukan tim penjaringan dan penyaringan.
  6. Ketentuan mengenai pemberhentian Perangkat Desa, baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, maupun diberhentikan.
  7. Tata kerja Pemerintah Desa yang meliputi pengawasan, pembinaan, koordinatif, konsultatif, administratif, dan evaluasi.
  8. Penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah bagi Perangkat Desa.
  9. Hak, kewajiban, dan larangan bagi Perangkat Desa.
  10. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Perangkat Desa.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa melalui pengaturan yang jelas dan terstruktur mengenai perangkat desa.

(-)

1. Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika Perangkat Desa tidak melaksanakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.