Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956, dengan tujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat. Kabupaten ini terdiri dari 14 kecamatan dan memiliki batas-batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Tanah Datar adalah Batusangkar. Karakteristik wilayah ini meliputi kawasan dataran tinggi, potensi sumber daya alam, dan kekayaan adat budaya Minangkabau. Undang-Undang ini menegaskan kedudukan Kabupaten Tanah Datar dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.