Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 52 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 52 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat

Juga dikenal sebagai: UU 52/2024 · UU No. 52 Tahun 2024 · UU Nomor 52 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2024Tanggal Penetapan:7 Agustus 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Agustus 2024
Tanggal Penetapan07 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956, dengan tujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat. Kabupaten ini terdiri dari 14 kecamatan dan memiliki batas-batas wilayah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Tanah Datar adalah Batusangkar. Karakteristik wilayah ini meliputi kawasan dataran tinggi, potensi sumber daya alam, dan kekayaan adat budaya Minangkabau. Undang-Undang ini menegaskan kedudukan Kabupaten Tanah Datar dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)