Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 5/2015 · Perda Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2015Tanggal Penetapan:11 Mei 2015
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku12 Mei 2015
Tanggal Penetapan11 Mei 2015
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Semarang. Maksud dari peraturan ini adalah sebagai pedoman dalam menyelenggarakan LLAJ berdasarkan asas transparan, akuntabel, berkelanjutan, partisipatif, bermanfaat, efisien dan efektif, seimbang, terpadu, dan mandiri. Tujuan penyelenggaraan LLAJ adalah untuk mewujudkan pelayanan LLAJ yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain, mewujudkan etika berlalu lintas dan budaya bangsa, serta mewujudkan terlaksananya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, pengembangan jaringan LLAJ untuk menghubungkan semua wilayah, pengaturan ruang lalu lintas termasuk kelas jalan dan batas kecepatan, serta pemasangan iklan atau media informasi pada jaringan jalan. Peraturan ini juga mengatur perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, dan alat penerangan jalan, serta fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat. Selain itu, diatur pula mengenai terminal penumpang dan barang, fasilitas parkir umum, pelaksanaan ANDALALIN, angkutan orang dan/atau barang, keselamatan LLAJ, pengujian kendaraan bermotor, perpotongan jalur kereta api dengan jalan, forum LLAJ, dan sumber daya manusia di bidang transportasi.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta mengatur perizinan angkutan dan tarif penumpang. Selain itu, diatur pula mengenai subsidi angkutan penumpang umum, wajib angkut, sistem manajemen keselamatan, sistem manajemen perizinan angkutan, asuransi, dan fasilitas khusus bagi penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

(-)

(-)