Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banam Tingang Makmur

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 6/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 6 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2009Tanggal Penetapan:17 Juni 2009
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banam Tingang Makmur
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku18 Juni 2009
Tanggal Penetapan17 Juni 2009
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, status perusahaan daerah, bidang usaha, modal dan penyertaan modal pemerintah daerah, pengelolaan dan wewenang direksi, pengangkatan dan pemberhentian direksi, kepegawaian, pengawasan, tanggung jawab dan tuntutan, tahun buku anggaran perusahaan daerah, laporan perhitungan hasil usaha berkala kegiatan perusahaan daerah dan laporan perhitungan tahunan, serta penetapan dan penggunaan laba. Tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memberdayakan perusahaan daerah, dan meningkatkan pendapatan daerah.

(-)

(-)