Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Simeuleu No. 11 Tahun 2013

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 11 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIMEULUE

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Simeuleu 11/2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 11 Tahun 2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIMEULUE
LokasiPemerintah Kabupaten Simeuleu
Tanggal Berlaku27 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanSinabang

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simeulue (Lembaran Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2005 Nomor 86 Seri D Nomor 33).

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simeulue.

Perubahan meliputi:

  1. Penambahan definisi Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan.
  2. Penambahan Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras sebagai bagian dari penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRK.
  3. Penambahan Pasal 10A yang mengatur tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, termasuk pengelompokan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar pemberian tunjangan.
  4. Perubahan ketentuan Pasal 14 mengenai tunjangan alat kelengkapan DPRK.
  5. Perubahan ketentuan Pasal 16 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRK.
  6. Perubahan ketentuan Pasal 18 mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRK beserta keluarga.
  7. Perubahan ketentuan Pasal 22 mengenai tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRK.
  8. Penyisipan Bagian Kedua A mengenai Uang Duka dan Bantuan Pengurusan Jenazah, serta perubahan ketentuan Pasal 25 terkait hal tersebut.
  9. Penyisipan Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 27C, dan Pasal 27D mengenai Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRK.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue dan menyesuaikan penganggaran kebutuhan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue.

(-)

(-)