Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 138 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 138 Tahun 1953 tentang Pengesahan Perda Sumatera Tengah Tentang Pemberian Tunjangan Perwakilan Jabatan Daerah Tertentu

Juga dikenal sebagai: Keppres 138/1953 · Keppres No. 138 Tahun 1953 · Keppres Nomor 138 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Agustus 1953
Kompensasi & Tunjangan PejabatTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Sumatera Tengah Tentang Pemberian Tunjangan Perwakilan Jabatan Daerah Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Agustus 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 138 Tahun 1953 ini mengesahkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Tengah No. 8/G/Dps/53 yang menetapkan peraturan tentang pemberian tunjangan perwakilan jabatan daerah yang tertentu. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap keputusan tersebut dan berdasarkan pasal 21 ayat 2 Undang-undang No. 22 tahun 1948 serta pasal 85 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Keputusan ini disahkan oleh Presiden Sukarno dan Menteri Dalam Negeri Hazairin pada tanggal 28 Agustus 1953 di Jakarta.

(-)

(-)