Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 25 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 25/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 25 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 25 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Desember 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Desember 2008
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 52 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan sebagai unsur pendukung tugas Bupati Hulu Sungai Utara. Badan ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketahanan pangan, perikanan (sub bidang penyuluhan dan pendidikan), dan kehutanan (sub bidang penyuluhan kehutanan). Fungsi badan meliputi perumusan kebijakan teknis, dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penyusunan kebijakan operasional dan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi, pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan penyuluh, petani dan kemitraan, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi, pengembangan, penyediaan sarana dan prasarana serta pengkajian teknologi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengembangan kapasitas sumber daya manusia penyuluhan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan analisis ketersedian, distribusi, keamanan dan kerawanan pangan daerah, dan pelaksanaan urusan kesekretariatan. Susunan organisasi badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan tiga sub bagian), Bidang Kelembagaan, Bidang Sarana, Prasarana dan Pengkajian Teknologi, Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bidang Ketahanan Pangan, Balai Penyuluhan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)