Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan sebagai unsur pendukung tugas Bupati Hulu Sungai Utara. Badan ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketahanan pangan, perikanan (sub bidang penyuluhan dan pendidikan), dan kehutanan (sub bidang penyuluhan kehutanan). Fungsi badan meliputi perumusan kebijakan teknis, dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, penyusunan kebijakan operasional dan programa penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi, pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan penyuluh, petani dan kemitraan, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi, pengembangan, penyediaan sarana dan prasarana serta pengkajian teknologi, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengembangan kapasitas sumber daya manusia penyuluhan, pembinaan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan analisis ketersedian, distribusi, keamanan dan kerawanan pangan daerah, dan pelaksanaan urusan kesekretariatan. Susunan organisasi badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan tiga sub bagian), Bidang Kelembagaan, Bidang Sarana, Prasarana dan Pengkajian Teknologi, Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bidang Ketahanan Pangan, Balai Penyuluhan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.