Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 28/2014 · Permenhan No. 28 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 28 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2014Tanggal Penetapan:21 Juli 2014
Pelayanan KesehatanPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku12 Agustus 2014
Tanggal Penetapan21 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 3 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk mengatur pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan kegiatan operasional di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pelayanan ini tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, pemeriksaan kesehatan berkala, rehabilitasi kecacatan, serta pemeriksaan kesehatan calon PNS dan pendidikan pengembangan PNS Kemhan. Pelayanan ini dikelola oleh Pusat Rehabilitasi Kemhan dan didukung oleh fasilitas kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI. Jika fasilitas internal tidak memadai, rujukan ke fasilitas eksternal diperbolehkan sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)