Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 7/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2018Tanggal Penetapan:2 Maret 2018
Sistem Pendidikan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku02 Maret 2018
Tanggal Penetapan02 Maret 2018
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah Khusus di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Daerah Khusus di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan mutu pendidikan, dan mengurangi kesenjangan mutu pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, berbudaya, dan kompetitif.

Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan dalam pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, termasuk penerbitan izin pendirian, penetapan kurikulum muatan lokal, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan, serta pembinaan bahasa dan sastra. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan, yang mencakup perencanaan pendidikan, penyusunan kurikulum muatan lokal, peningkatan partisipasi pendidikan, sistem informasi pendidikan, pengawasan pendidikan, dan penjaminan mutu dan akreditasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang akses pendidikan, kurikulum muatan lokal, sarana dan prasarana, pembinaan bakat, sistem informasi, pengawasan, penjaminan mutu dan akreditasi, pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan, kurikulum, peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, pendirian dan penutupan satuan pendidikan, peran serta masyarakat, dan biaya pendidikan.

(-)

(-)