di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyediaan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Program dan Kegiatan Transportasi di Daerah Istimewa Yogyakarta
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3/2008 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2008 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyediakan dana cadangan daerah untuk membiayai program dan kegiatan transportasi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah perjanjian pinjam pakai bus antara Pemerintah Provinsi DIY dan Pemerintah Kota Yogyakarta, di mana Pemprov DIY berkewajiban mengembalikan bus dalam keadaan baik dan memberikan jaminan peremajaan selama 7 tahun.
Dana cadangan ini dialokasikan secara bertahap selama 7 tahun (2008-2014) untuk memenuhi program peremajaan 20 bus angkutan perkotaan. Sumber dana berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jumlah dana cadangan yang dibentuk adalah Rp. 2.129.329.642,- per tahun, yang bersumber dari kontribusi tahunan penerimaan APBD pada Kelompok Penerimaan PAD.
Dana cadangan digunakan untuk pengadaan 20 unit bus. Pengisian dana cadangan setiap tahun dianggarkan dalam APBD pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Pengeluaran Daerah, Objek Transfer ke Dana Cadangan. Penggunaan dana cadangan dianggarkan dalam APBD pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Daerah, Objek Transfer dari Dana Cadangan, serta Bagian, Kelompok, dan Jenis Belanja Modal.
Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan Pemerintah Daerah, yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah. Dana ini tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan, dan dapat digunakan jika sudah memenuhi jangka waktu yang telah ditetapkan. Untuk pelaksanaan program dan kegiatan, dana cadangan dipindahbukukan ke rekening Kas Daerah. Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan lainnya yang dibiayai dari APBD. Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Pertanggungjawaban APBD.