Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Singkawang 3/2010 · Perda Kota Singkawang No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2010Tanggal Penetapan:12 Mei 2010
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng
LokasiPemerintah Kota Singkawang
Tanggal Berlaku12 Mei 2010
Tanggal Penetapan12 Mei 2010
Tempat PenetapanSingkawang

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini sepanjang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng dibentuk untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat Kota Singkawang dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta sarana pengembangan perekonomian daerah. PDAM memiliki lapangan usaha dalam penyediaan air minum kepada masyarakat di wilayah Kota Singkawang, dan dapat membentuk badan usaha sebagai anak perusahaan yang bergerak di bidang yang sejenis setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas. Modal PDAM berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan, termasuk aset dan kewajiban yang diserahkan dari Pemerintah Kabupaten Sambas. Organ PDAM terdiri dari Walikota, Dewan Pengawas, dan Direksi. Walikota memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Direksi dan anggota Dewan Pengawas, serta menetapkan tarif air minum. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini sepanjang mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)