Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 3/2012 · Perda Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2012Tanggal Penetapan:9 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku10 Januari 2012
Tanggal Penetapan09 Januari 2012
Tempat PenetapanNanga Pinoh

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Melawi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Restoran, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan pembayaran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain, termasuk katering dan jasa boga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pemungutan pajak dilakukan di wilayah daerah. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, penghapusan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.