Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sibolga 3/2010 · Perda Kota Sibolga No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2010Tanggal Penetapan:26 Mei 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kota Sibolga
Tanggal Berlaku26 Mei 2010
Tanggal Penetapan26 Mei 2010
Tempat PenetapanSibolga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2000.

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2010 mengatur tentang Retribusi Penyedotan Kakus. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 21 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan Nomor 14 Tahun 2000) sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dan dasar hukumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum yang baru terkait retribusi penyedotan kakus. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut dengan nama Retribusi Penyedotan Kakus. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan fasilitas jasa penyedotan kakus, kecuali rumah ibadah. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Penyedotan Kakus termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kegiatan/volume penyedotan, dan jarak tempuh kegiatan di luar Kota Sibolga. 4. **Prinsip Penetapan Tarif:** Penetapan retribusi didasarkan sebagai pengganti biaya penyedotan, pembuangan, dan perawatan. 5. **Kadaluwarsa:** Penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Kadaluwarsa penagihan tertangguh jika diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa, atau ada pengakuan utang dari Wajib Retribusi. 6. **Penghapusan Piutang:** Piutang retribusi yang kadaluwarsa dan tidak mungkin ditagih dapat dihapus dengan Keputusan Walikota. 7. **Pengawasan:** Pengawasan dilakukan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. 8. **Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang untuk melakukan penyidikan di bidang Retribusi Daerah sesuai KUHAP.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.