Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2010 mengatur tentang Retribusi Penyedotan Kakus. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 21 Tahun 1998 sebagaimana diubah dengan Nomor 14 Tahun 2000) sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dan dasar hukumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum yang baru terkait retribusi penyedotan kakus.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut dengan nama Retribusi Penyedotan Kakus. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan fasilitas jasa penyedotan kakus, kecuali rumah ibadah.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Penyedotan Kakus termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kegiatan/volume penyedotan, dan jarak tempuh kegiatan di luar Kota Sibolga.
4. **Prinsip Penetapan Tarif:** Penetapan retribusi didasarkan sebagai pengganti biaya penyedotan, pembuangan, dan perawatan.
5. **Kadaluwarsa:** Penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Kadaluwarsa penagihan tertangguh jika diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa, atau ada pengakuan utang dari Wajib Retribusi.
6. **Penghapusan Piutang:** Piutang retribusi yang kadaluwarsa dan tidak mungkin ditagih dapat dihapus dengan Keputusan Walikota.
7. **Pengawasan:** Pengawasan dilakukan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
8. **Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang untuk melakukan penyidikan di bidang Retribusi Daerah sesuai KUHAP.