Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-07.GR.01.01 Tahun 2026

Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-07.GR.01.01 Tahun 2026 tentang Wilayah Koordinasi Penerbitan Paspor, Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan Verifikasi Pemberian Visa pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Kepmen Imipas M.IP-07.GR.01.01/2026 · Kepmen Imipas No. M.IP-07.GR.01.01 Tahun 2026 · Kepmen Imipas Nomor M.IP-07.GR.01.01 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2026Tanggal Penetapan:2 Juli 2026
KeimigrasianKewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Tanggal Berlaku02 Juli 2026
Tanggal Penetapan02 Juli 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-18.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Wilayah Koordinasi Penerbitan Paspor, Penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor, dan Pemberian Visa Pada Perwakilan Republik Indonesia atau Tempat Lain di Luar Negeri.

Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai paspor, surat perjalanan laksana paspor, serta visa dan izin tinggal. Tujuan utamanya adalah untuk menetapkan wilayah koordinasi bagi Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain di luar negeri.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan daftar Pejabat Imigrasi (seperti Atase Imigrasi atau Staf Teknis Imigrasi) yang bertanggung jawab melakukan koordinasi, supervisi, dan diseminasi terkait penerbitan paspor, penerbitan surat perjalanan laksana paspor, serta verifikasi pemberian visa di wilayah kerja tertentu. Pejabat yang ditunjuk memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan fungsi keimigrasian tersebut pada Perwakilan Republik Indonesia atau lokasi lain di luar negeri yang berada dalam wilayah koordinasinya. Tata cara pelaksanaan teknis dari wilayah koordinasi ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Imigrasi, dengan pembiayaan kegiatan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(-)

(-)