Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Lokasi di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah untuk mengantisipasi dan mengendalikan pertumbuhan kegiatan pembangunan yang dapat mengubah fungsi ruang, serta untuk menunjang percepatan laju pertumbuhan ekonomi dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan rencana tata ruang wilayah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewajiban setiap perusahaan yang telah memperoleh izin prinsip penanaman modal untuk memiliki izin lokasi, kecuali dalam kondisi tertentu seperti tanah yang diperoleh merupakan inbreng, perluasan usaha yang berbatasan dengan lokasi usaha yang sudah berjalan, atau luas tanah yang diperlukan tidak melebihi batas tertentu.
- Tanah yang dapat ditunjuk dalam izin lokasi adalah tanah yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan peruntukan penanaman modal.
- Luas maksimum tanah yang dapat diberikan izin lokasinya bervariasi tergantung jenis usaha (pengembangan dan pemukiman, kawasan industri, perkebunan, tambak, pertanian).
- Masa berlaku izin lokasi bervariasi berdasarkan luas tanah, dengan opsi perpanjangan jika perolehan tanah telah mencapai lebih dari 50%.
- Tata cara permohonan, pemberian, dan perpanjangan izin lokasi diatur secara rinci, termasuk persyaratan administrasi dan proses koordinasi tim teknis.
- Hak dan kewajiban pemegang izin lokasi, termasuk kewenangan untuk membebaskan tanah dari hak pihak lain berdasarkan kesepakatan, serta kewajiban melaporkan perolehan tanah secara berkala.
- Pengendalian perolehan tanah oleh Pemerintah Daerah melalui mekanisme laporan, pemantauan, pembinaan, dan pengawasan.