Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 2/2005 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 2 Tahun 2005 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2005Tanggal Penetapan:4 Mei 2005
Kehutanan & PerkebunanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Usaha Perkebunan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku04 Mei 2005
Tanggal Penetapan04 Mei 2005
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha perkebunan di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan, mengendalikan, memanfaatkan, dan mengawasi sumber daya alam untuk usaha perkebunan demi kemakmuran masyarakat, dengan mengoptimalkan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, serta menjamin keberlanjutan dan meningkatkan fungsi serta peran perkebunan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis Usaha Perkebunan: Terdiri atas Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan serta Usaha Wisata Agro Perkebunan.
  2. Luas Lahan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan: Usaha dengan luas lahan 25 ha atau lebih wajib memiliki IUP, sedangkan yang kurang dari 25 ha wajib memiliki SPUP. Luas maksimum lahan usaha perkebunan adalah 20.000 Ha dalam satu Provinsi, kecuali usaha perkebunan tebu (60.000 Ha).
  3. Pola Pengembangan Usaha Perkebunan: Setiap pengembangan usaha perkebunan harus mengikutsertakan masyarakat sekitar perkebunan, dapat dilakukan dalam berbagai pola seperti Koperasi Usaha Perkebunan, Patungan, BOT, Perbankan, dll.
  4. Perizinan: Setiap Orang Pribadi, Perusahaan Perkebunan dan Grup Perusahaan dapat melakukan Usaha Perkebunan setelah mendapat Izin dari Gubernur. Izin diberikan setelah melunasi Retribusi.
  5. Retribusi: Dipungut Retribusi atas setiap pengeluaran Izin sebagai pembayaran atas pemberian Izin kepada Orang Pribadi, Perusahaan Perkebunan dan Grup Perusahaan. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jumlah Izin.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka terhadap Orang Pribadi Perusahaan Perkebunan dan Grup Perusahaan yang telah melakukan usaha Perkebunan, wajib mengajukan izin dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang. 3. Setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luasan lahan tertentu dan atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki IUP diancam dengan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.