di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembanga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 4/2016 · Perda Kota Baubau No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Baubau Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di Kota Baubau. Tujuan pembentukan RT, RW, dan LPMK adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan, serta membantu kelancaran pelaksanaan tugas kelurahan. RT dan RW dibentuk untuk memelihara nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan berdasarkan swadaya, kegotong-royongan, dan kekeluargaan.
RT memiliki fungsi melakukan pendataan kependudukan, menjembatani hubungan antar penduduk, membantu penanganan masalah kependudukan, mengkoordinasikan penduduk, menjaga kerukunan, menampung aspirasi warga, membantu RW, menggali potensi swadaya, dan membantu sosialisasi program pemerintah. RW memiliki fungsi mengkoordinir pendataan kependudukan, menjembatani hubungan antar penduduk melalui RT, membantu penanganan masalah kependudukan, menjaga kerukunan, menampung aspirasi warga, menggali potensi swadaya, berkoordinasi dengan RT, membantu Lurah, dan membantu sosialisasi program pemerintah.
LPMK bertugas menyusun rencana pembangunan bersama masyarakat dan kelurahan, menggerakkan swadaya gotong royong, memantau pelaksanaan pembangunan, dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat. LPMK berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat, media komunikasi dan informasi, serta media untuk menumbuhkembangkan prakarsa, partisipasi, swadaya, dan gotong-royong masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemberdayaan RT, RW, dan LPMK melalui penguatan kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia dan kepemimpinan, peningkatan kapasitas manajemen, peningkatan sarana dan prasarana, serta pendampingan. Kemitraan dapat dijalin untuk penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan potensi lokal, dan mewujudkan keterpaduan dalam pengelolaan pembangunan di kelurahan.