Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 ini bertujuan untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pemerintah Daerah diwajibkan untuk membuat dan melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar dalam penyusunan RPJMD. KLHS RPJMD harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan partisipatif, melibatkan berbagai pihak seperti Ormas, Filantropi, Pelaku Usaha, dan Akademisi. Proses pembuatan KLHS meliputi pembentukan tim, pengkajian pembangunan berkelanjutan, perumusan skenario, dan penjaminan kualitas. Laporan KLHS RPJMD digunakan dalam penyusunan dokumen RPJMD dan Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAD TPB).