Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 51 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian XI (Kementrian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Juga dikenal sebagai: UU 51/1954 · UU No. 51 Tahun 1954 · UU Nomor 51 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1952Tanggal Penetapan:29 November 1954
Kesehatan & FarmasiAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian XI (Kementrian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1952
Tanggal Penetapan29 November 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1954 menetapkan anggaran untuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk mengatur alokasi dana bagi berbagai sektor kesehatan, termasuk pengeluaran untuk kementerian, pendidikan, rumah sakit, karantina, dan pemberantasan penyakit menular. Anggaran ini juga mencakup penerimaan dari berbagai sumber seperti penjualan buku pelajaran, penerimaan dari rumah sakit, dan penerimaan dari laboratorium. Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan digunakan secara efektif untuk meningkatkan layanan kesehatan di Indonesia.

(-)

(-)