di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Narkotika Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BNN 2/2021 · Peraturan BNN No. 2 Tahun 2021 · Peraturan BNN Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional (BNN). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020. Peraturan ini menetapkan bahwa tarif Rp0,00 dapat dikenakan pada pihak tertentu seperti penyidik BNN, mahasiswa berprestasi yang tidak mampu, dan masyarakat umum yang tidak mampu. Jenis PNBP yang diatur meliputi uji kualitatif laboratorium, praktik peningkatan keterampilan uji laboratorium narkoba, dan layanan rehabilitasi narkoba. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan tarif Rp0,00, termasuk dokumen yang harus dilampirkan seperti surat keterangan tidak mampu dan rekomendasi dari dekan fakultas.