Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2/2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 2010
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 2010
Tempat PenetapanMuaradua

Dengan terbentuknya BPBD Kabupaten, maka satuan pelaksana penanggulangan Bencana Kabupaten dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD Kabupaten.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Pembentukan BPBD ini bertujuan untuk menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan, penanggulangan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. BPBD bertugas menyusun peta rawan bencana, menetapkan prosedur tetap penanganan bencana, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.

BPBD memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Susunan organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD. Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Unsur Pelaksana BPBD Kabupaten terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat Unsur Pelaksana, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, dan Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Pembiayaan BPBD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat.

1. Dengan terbentuknya BPBD Kabupaten, maka satuan pelaksana penanggulangan Bencana Kabupaten dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD Kabupaten.

(-)