Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nias Nomor 10 Tahun 1998 mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan Retribusi Tempat Usaha dan Izin Gangguan (HO) di Kabupaten Daerah Tingkat II Nias dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, serta untuk menjaga kepentingan umum atas dampak gangguan kegiatan usaha melalui pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi**: Retribusi Izin Gangguan dipungut atas pelayanan pemberian Izin Gangguan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan Izin Gangguan, dan mereka menjadi Wajib Retribusi.
2. **Golongan Retribusi**: Retribusi Izin Gangguan termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu yang merupakan dana atas kegiatan pemerintah daerah dalam melakukan pemeliharaan, pengendalian, dan pengawasan untuk melindungi kepentingan umum, menjaga kelestarian lingkungan, dan menjaga kestabilan keberadaan usaha/perusahaan.
3. **Perizinan**: Setiap orang atau badan yang mendirikan atau memperluas tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan diwajibkan memiliki Izin Gangguan dari Kepala Daerah. Perusahaan industri di dalam kawasan industri dan perusahaan industri yang wajib AMDAL tidak wajib memiliki Izin Gangguan. Perusahaan pengelola kawasan industri dan di luar kawasan industri yang tidak wajib AMDAL wajib memiliki izin gangguan dari Kepala Daerah.
4. **Ketentuan Retribusi**: Untuk setiap pemberian izin Gangguan maupun pendaftaran ulang izin dikenakan Retribusi. Besarnya Retribusi didasarkan pada perhitungan dengan rumus yang mempertimbangkan Tarif Lingkungan, Indeks Gangguan, dan Luas Ruang Tempat Usaha.