Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 9/2006 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2006Tanggal Penetapan:16 Mei 2006
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2004 Nomor 65, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 121).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Perubahan tersebut mencakup definisi tunjangan kesejahteraan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pimpinan dan anggota DPRD beserta keluarga, tunjangan perumahan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan atau rumah dinas, serta belanja penunjang kegiatan DPRD.

Peraturan ini juga mengatur bahwa belanja DPRD terdiri atas belanja penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD. Sekretaris DPRD bertanggung jawab dalam pengelolaan belanja DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)