Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 12/2017 · Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2017 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2017Tanggal Penetapan:15 November 2017
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku15 November 2017
Tanggal Penetapan15 November 2017
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan tujuan untuk mencegah dampak negatif rokok terhadap kesehatan, melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hidup sehat, mewujudkan kawasan yang bersih dan bebas dari asap rokok, melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, mencegah perokok pemula, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan KTR di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat tersebut wajib menetapkan dan menerapkan KTR. Di KTR tertentu, seperti fasilitas kesehatan dan tempat ibadah, tidak diperbolehkan menyediakan tempat khusus merokok.

Setiap pengelola KTR wajib menerapkan KTR, melakukan pengawasan internal, mengingatkan orang untuk tidak merokok, tidak menyediakan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Masyarakat berperan serta dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari asap rokok. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian KTR, serta membentuk Satuan Tugas Penegak KTR.

1. Sebelum pelaksanaan sanksi terhadap KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 30, Walikota melaksanakan pembinaan, sosialisasi secara terus menerus yang dilaksanakan oleh Satgas Penegak. 2. Pembinaan dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Pimpinan/penanggungjawab KTR yang tidak menerapkan ketentuan KTR dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penyebutan nama tempat usaha secara terbuka, penghentian kegiatan sementara, dan rekomendasi pencabutan izin. 2. Orang yang merokok di KTR dikenakan teguran dan diperintahkan untuk meninggalkan KTR. 3. Pegawai pemerintah yang merokok di KTR dikenakan teguran oleh atasan dan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.