di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 12/2017 · Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2017 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan tujuan untuk mencegah dampak negatif rokok terhadap kesehatan, melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hidup sehat, mewujudkan kawasan yang bersih dan bebas dari asap rokok, melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, mencegah perokok pemula, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan KTR di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat tersebut wajib menetapkan dan menerapkan KTR. Di KTR tertentu, seperti fasilitas kesehatan dan tempat ibadah, tidak diperbolehkan menyediakan tempat khusus merokok.
Setiap pengelola KTR wajib menerapkan KTR, melakukan pengawasan internal, mengingatkan orang untuk tidak merokok, tidak menyediakan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Masyarakat berperan serta dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat dari asap rokok. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian KTR, serta membentuk Satuan Tugas Penegak KTR.