Peraturan Daerah ini mengatur tentang kearsipan dan perpustakaan daerah di Kabupaten Konawe.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan dan menjamin pengelolaan serta pengembangan perpustakaan di daerah secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak rakyat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsip Daerah, meliputi pembinaan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, penyelenggaraan sistem kearsipan, organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip dinamis (penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan) dan arsip statis (akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses). Selain itu, diatur pula mengenai hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan, kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah, standar perpustakaan, koleksi perpustakaan, layanan perpustakaan, pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana perpustakaan, pendanaan perpustakaan, kerjasama dan peran serta masyarakat, serta pembudayaan kegemaran membaca.