Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 22 Tahun 2016 tentang Kearsipan dan Perpustakaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 22/2016 · Perda Kabupaten Konawe No. 22 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2016Tanggal Penetapan:5 Desember 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKearsipan dan Perpustakaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku05 Desember 2016
Tanggal Penetapan05 Desember 2016
Tempat PenetapanUnaaha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kearsipan dan perpustakaan daerah di Kabupaten Konawe. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan dan menjamin pengelolaan serta pengembangan perpustakaan di daerah secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip yang autentik dan terpercaya, pengelolaan arsip yang andal, perlindungan kepentingan negara dan hak-hak rakyat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsip Daerah, meliputi pembinaan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, penyelenggaraan sistem kearsipan, organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan arsip dinamis (penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan) dan arsip statis (akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses). Selain itu, diatur pula mengenai hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan, kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah, standar perpustakaan, koleksi perpustakaan, layanan perpustakaan, pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan, jenis-jenis perpustakaan, tenaga perpustakaan, sarana dan prasarana perpustakaan, pendanaan perpustakaan, kerjasama dan peran serta masyarakat, serta pembudayaan kegemaran membaca.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 32 Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Pasal 39 Ayat (2) dan Pasal 41 Ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Setiap orang dan/atau lembaga penyelenggara perpustakaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 61, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 70 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 20 Ayat (2), dan Pasal 39 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 92 dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).