Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPPU 2/2022 · Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2022 · Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2022Tanggal Penetapan:1 April 2022
Kebijakan Perekonomian NasionalPersaingan Usaha & Antimonopoli

Informasi

TipePeraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
TemaPencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional
LokasiKomisi Pengawas Persaingan Usaha
Tanggal Berlaku01 Mei 2022
Tanggal Penetapan01 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Peraturan ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa kegiatan usaha telah mampu beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19 melalui penerapan kebiasaan baru. Oleh karena itu, relaksasi penegakan hukum terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta pengawasan pelaksanaan kemitraan dianggap tidak lagi diperlukan. Peraturan ini secara substansial mencabut Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2020, yang sebelumnya memberikan relaksasi dalam penegakan hukum untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

(-)

(-)