Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Ibu Kota Nusantara (IKN) Timur 1. RDTR ini bertujuan untuk mewujudkan WP IKN Timur 1 sebagai kawasan pengembangan pariwisata perkotaan yang mendukung perwujudan kawasan ibukota negara sebagai simbol identitas bangsa Indonesia, modern, produktif, dan berkelanjutan.
Rencana Struktur Ruang:
- Rencana pengembangan pusat pelayanan yang terdiri dari Pusat Pelayanan Kota (PPK), Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK), dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL).
- Rencana jaringan transportasi yang meliputi jalan umum (arteri primer, arteri sekunder, kolektor sekunder, lokal primer, lokal sekunder, dan lingkungan sekunder), terminal penumpang, jembatan timbang, jembatan, halte, jaringan jalur kereta api antarkota dan perkotaan, serta stasiun kereta api.
- Rencana jaringan energi yang mencakup infrastruktur minyak dan gas bumi, jaringan penyalur gas bumi, infrastruktur pembangkitan listrik, jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik, serta gardu listrik.
- Rencana jaringan telekomunikasi yang terdiri dari jaringan tetap (serat optik dan sentral telepon otomat) dan jaringan bergerak seluler (menara BTS).
- Rencana jaringan sumber daya air yang meliputi sistem jaringan irigasi dan bangunan sumber daya air.
- Rencana jaringan air minum berupa jaringan perpipaan yang terdiri dari unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi.
- Rencana pengelolaan air limbah dan limbah B3 yang meliputi sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat dan sistem pengelolaan limbah B3.
- Rencana jaringan persampahan yang terdiri dari tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, recycle dan tempat pengolahan sampah terpadu.
- Rencana jaringan drainase yang terdiri dari jaringan drainase primer, sekunder, tersier, dan bangunan tampungan (polder).
- Rencana jaringan prasarana lainnya yang meliputi tempat dan jalur evakuasi bencana, jalur sepeda, dan jaringan pejalan kaki.
Rencana Pola Ruang:
- Zona Lindung: Zona Perlindungan Setempat, Zona Ruang Terbuka Hijau, Zona Ekosistem Mangrove, dan Zona Badan Air.
- Zona Budi Daya: Zona Pertanian, Zona Pembangkitan Tenaga Listrik, Zona Kawasan Peruntukan Industri, Zona Pariwisata, Zona Perumahan, Zona Sarana Pelayanan Umum, Zona Campuran, Zona Perdagangan dan Jasa, Zona Perkantoran, Zona Peruntukan Lainnya, Zona Transportasi, Zona Pertahanan dan Keamanan, dan Zona Badan Jalan.
Ketentuan Pemanfaatan Ruang meliputi Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan program prioritas pemanfaatan ruang.