Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 3

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Timur 1

Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 3/2023 · Perka OIKN No. 3 Tahun 2023 · Perka OIKN Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2023Tanggal Penetapan:20 Februari 2023
Ibu Kota NusantaraPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
TemaRencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Timur 1
LokasiOtorita Ibu kota Nusantara
Tanggal Berlaku03 April 2023
Tanggal Penetapan20 Februari 2023

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Ibu Kota Nusantara (IKN) Timur 1. RDTR ini bertujuan untuk mewujudkan WP IKN Timur 1 sebagai kawasan pengembangan pariwisata perkotaan yang mendukung perwujudan kawasan ibukota negara sebagai simbol identitas bangsa Indonesia, modern, produktif, dan berkelanjutan.

Rencana Struktur Ruang:

  • Rencana pengembangan pusat pelayanan yang terdiri dari Pusat Pelayanan Kota (PPK), Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK), dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL).
  • Rencana jaringan transportasi yang meliputi jalan umum (arteri primer, arteri sekunder, kolektor sekunder, lokal primer, lokal sekunder, dan lingkungan sekunder), terminal penumpang, jembatan timbang, jembatan, halte, jaringan jalur kereta api antarkota dan perkotaan, serta stasiun kereta api.
  • Rencana jaringan energi yang mencakup infrastruktur minyak dan gas bumi, jaringan penyalur gas bumi, infrastruktur pembangkitan listrik, jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik, serta gardu listrik.
  • Rencana jaringan telekomunikasi yang terdiri dari jaringan tetap (serat optik dan sentral telepon otomat) dan jaringan bergerak seluler (menara BTS).
  • Rencana jaringan sumber daya air yang meliputi sistem jaringan irigasi dan bangunan sumber daya air.
  • Rencana jaringan air minum berupa jaringan perpipaan yang terdiri dari unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi.
  • Rencana pengelolaan air limbah dan limbah B3 yang meliputi sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat dan sistem pengelolaan limbah B3.
  • Rencana jaringan persampahan yang terdiri dari tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, recycle dan tempat pengolahan sampah terpadu.
  • Rencana jaringan drainase yang terdiri dari jaringan drainase primer, sekunder, tersier, dan bangunan tampungan (polder).
  • Rencana jaringan prasarana lainnya yang meliputi tempat dan jalur evakuasi bencana, jalur sepeda, dan jaringan pejalan kaki.

Rencana Pola Ruang:

  • Zona Lindung: Zona Perlindungan Setempat, Zona Ruang Terbuka Hijau, Zona Ekosistem Mangrove, dan Zona Badan Air.
  • Zona Budi Daya: Zona Pertanian, Zona Pembangkitan Tenaga Listrik, Zona Kawasan Peruntukan Industri, Zona Pariwisata, Zona Perumahan, Zona Sarana Pelayanan Umum, Zona Campuran, Zona Perdagangan dan Jasa, Zona Perkantoran, Zona Peruntukan Lainnya, Zona Transportasi, Zona Pertahanan dan Keamanan, dan Zona Badan Jalan.

Ketentuan Pemanfaatan Ruang meliputi Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan program prioritas pemanfaatan ruang.

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku: a. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan di Wilayah Ibu Kota Nusantara, dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini dilakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, dengan ketentuan: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya: a. dilakukan penyesuaian izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan b. dalam hal tidak dimungkinkan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan atau pemegang izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR tidak ingin melanjutkan Pemanfaatan Ruang berdasarkan Peraturan Kepala ini, hak atas tanah dan/atau izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah diterbitkan dapat dibatalkan oleh Otorita IKN dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan hak atas tanah dan/atau izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pemanfaatan Ruang di WP IKN Timur 1 yang diselenggarakan tanpa izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR ditentukan sebagai berikut: 1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, Pemanfaatan Ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan 2. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, dipercepat untuk mendapatkan KKPR. Dalam hal RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini belum terintegrasi dalam Sistem OSS, Otorita IKN menerbitkan persetujuan KKPR berdasarkan Peraturan Kepala ini.

(-)