Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sistem Online Pajak Daerah ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan tuntutan peningkatan pelayanan publik, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Bank Persepsi untuk pembayaran dan penyetoran pajak secara online.
2. Penggunaan sistem online untuk pelaporan transaksi usaha oleh Wajib Pajak, khususnya untuk jenis pajak seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir. BPPDRD berwenang menghubungkan alat perekam data transaksi usaha ke sistem Wajib Pajak.
3. Penyediaan fasilitas e-SPTPD oleh BPPDRD untuk jenis pajak tertentu.
4. Penyediaan sistem online untuk informasi dan dokumen terkait pajak.
5. Integrasi sistem antara Dinas Perizinan, Satpol PP, dan BPPDRD untuk pertukaran informasi dalam penyelenggaraan perizinan dan penegakan hukum daerah.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak serta BPPDRD dalam pelaksanaan sistem online, serta larangan bagi Wajib Pajak untuk mengubah atau merusak sistem online. Pengawasan terhadap penggunaan sistem informasi pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak juga diatur dalam peraturan ini.