Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2020 tentang SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 1/2020 · Perda Kota Balikpapan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2020Tanggal Penetapan:1 Juli 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSISTEM ONLINE PAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku02 Juli 2020
Tanggal Penetapan01 Juli 2020
Tempat PenetapanBalikpapan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Balikpapan Tahun 2018 Nomor 17), sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Sistem Online Pajak Daerah ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan tuntutan peningkatan pelayanan publik, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Bank Persepsi untuk pembayaran dan penyetoran pajak secara online. 2. Penggunaan sistem online untuk pelaporan transaksi usaha oleh Wajib Pajak, khususnya untuk jenis pajak seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir. BPPDRD berwenang menghubungkan alat perekam data transaksi usaha ke sistem Wajib Pajak. 3. Penyediaan fasilitas e-SPTPD oleh BPPDRD untuk jenis pajak tertentu. 4. Penyediaan sistem online untuk informasi dan dokumen terkait pajak. 5. Integrasi sistem antara Dinas Perizinan, Satpol PP, dan BPPDRD untuk pertukaran informasi dalam penyelenggaraan perizinan dan penegakan hukum daerah. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak serta BPPDRD dalam pelaksanaan sistem online, serta larangan bagi Wajib Pajak untuk mengubah atau merusak sistem online. Pengawasan terhadap penggunaan sistem informasi pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak juga diatur dalam peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Wajib Pajak yang belum dapat terhubung dengan Sistem Online Pajak tidak mengurangi hak dan/atau tidak menunda kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Balikpapan Tahun 2018 Nomor 17) masih berlaku sepanjang tidak bertentangan.

1. Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif. 3. Pegawai BPPDRD yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 15 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).