di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 8/2012 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyediaan pusat informasi dan ilmu pengetahuan, serta meningkatkan minat baca masyarakat. Tujuannya adalah memberikan layanan perpustakaan, meningkatkan kegemaran membaca, dan memperluas wawasan.
Peraturan ini mengatur pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan. Perpustakaan dapat dibentuk oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat, dengan syarat minimal memiliki koleksi, tenaga, sarana, prasarana, sumber pendanaan, dan memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional. Pemerintah Daerah dapat membentuk perpustakaan daerah, perpustakaan umum kecamatan/kelurahan/desa, perpustakaan sekolah negeri, perpustakaan keliling, perpustakaan OPD, dan taman bacaan masyarakat.
Pengelolaan perpustakaan mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, serta memanfaatkan teknologi informasi. Perpustakaan harus memiliki rencana kerja dan kebijakan pengelolaan yang meliputi pemeliharaan, manajemen administrasi, promosi, kerjasama, dan pengawasan. Keberhasilan pengelolaan diukur melalui indikator kinerja perpustakaan.
Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis perpustakaan, yaitu perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, perpustakaan khusus, perpustakaan keliling, dan taman bacaan masyarakat. Setiap jenis perpustakaan memiliki ketentuan khusus terkait koleksi dan layanan. Perpustakaan sekolah negeri wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang mencukupi. Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi standar, serta memberikan layanan yang prima dan berorientasi pada kepentingan pengguna.
Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Pustakawan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi profesional. Pendanaan perpustakaan bersumber dari APBN, APBD, sebagian anggaran pendidikan, sumbangan masyarakat, kerjasama, bantuan luar negeri, hasil usaha jasa perpustakaan, dan sumber lain yang sah.