Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1991

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1991/1992

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 2/1991 · Perda Kabupaten Rembang No. 2 Tahun 1991 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1991Tanggal Penetapan:30 Maret 1991
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1991/1992
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku01 April 1991
Tanggal Penetapan30 Maret 1991
Tempat PenetapanRembang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1991 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 1991/1992. APBD ini mencakup total anggaran pendapatan dan belanja sebesar Rp 11.412.834.000,00, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp 11.412.834.000,00 dan belanja yang dialokasikan untuk belanja rutin sebesar Rp 5.018.704.000,00 dan belanja pembangunan sebesar Rp 6.394.130.000,00. Selain itu, diatur pula urusan kas dan perhitungan dengan total Rp 1.160.577.000,00 yang dialokasikan untuk pendapatan dan belanja rutin. Rincian lebih lanjut dari anggaran ini tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Pergeseran pasal-pasal belanja dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir.

(-)

(-)