Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 1/2019 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2019Tanggal Penetapan:4 April 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku04 April 2019
Tanggal Penetapan04 April 2019
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang memerlukan penanganan terpadu dan berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas penduduk miskin, memperkuat peran mereka dalam pengambilan keputusan publik, mewujudkan kondisi ekonomi dan sosial yang memungkinkan mereka memperoleh kesempatan yang luas, memberikan rasa aman, dan menurunkan jumlah penduduk miskin.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan tanggung jawab penduduk miskin.
  2. Tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, pelaku dunia usaha, dan lembaga pendidikan dalam penanggulangan kemiskinan.
  3. Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  4. Kriteria dan pendataan penduduk miskin.
  5. Kebijakan, prioritas, strategi, dan program penanggulangan kemiskinan.
  6. Koordinasi penanggulangan kemiskinan.
  7. Pengaduan masyarakat terkait program penanggulangan kemiskinan.
  8. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.

Prioritas penanggulangan kemiskinan meliputi pemenuhan kebutuhan pangan, penurunan angka kematian ibu dan anak, penurunan kasus gizi buruk, peningkatan kepesertaan jaminan kesehatan, pendidikan murah, pinjaman modal usaha lunak, pembangunan sarana dan prasarana desa, penanganan rumah tidak layak huni, peningkatan kesadaran hukum, dan peningkatan kemampuan SDM.

Strategi penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan mengurangi beban pengeluaran warga miskin, meningkatkan kemampuan dan pendapatan, mengembangkan usaha mikro dan kecil, memberdayakan warga miskin, dan mensinergikan kebijakan dan program.

Program penanggulangan kemiskinan dikelompokkan menjadi program berbasis keluarga, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lainnya yang mendukung kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.

(-)

(-)